Guest Book

Membangun Organisasi

Lingkungan Organisasi

Book of regulationsLingkungan strategis bagi pengembangan profesi, pada dasarnya dimulai sejak keputusan tentang globaliasasi dimulai di akhir tahun 1993, yaitu sejak mulai disahkannya persertujuan umum tentang perdagangan jasa-jasa (GATS). Perjanjian ini pada hakekatnya untuk mengantisipasi lalu-lintas tenaga ahli antar negara, yang pada ujungnya melahirkan kehendak untuk adanya saling pengakuan secara sehat. Dalam proses pembentukan WTO 1995, persyaratan lalu-lintas sektor jasa konstruksi telah dinotifikasikan ke WTO secara jelas. Kemudian, tahun 1999 Undang-undang No. 18, merumuskan persyaratan sertifikasi keahlian, dan dimulailah proses sertifikasi keahlian. Tahun 2003 UU No. 13, dalam salah satu pasalnya menetapkan masalah sertifikasi profesi dan kemudian lahirlah BNSP. Akhir-akhir ini, mulai lahir Undang-undang yang mengamanatkan sertifikasi keahlian/profesi.



Sertifikasi Profesi

Book of regulationsMasalah besar agar sertifikasi profesi/keahlian memenuhi tujuan nasional/internasional baik dalam rangka GATS maupun kepentingan nasional, adalah masalah pengelolaannya. Berbagai model sertifikasi yang telah mapan dapat dicontoh, tetapi masalahnya tidak sederhana. Satu negara telah mapan dengan model standar okupasi dengan berbagai kompleksitasnya. Namun, Indonesia mengambil model RCMS (Regional Competensy Model System) dan untuk keperluan kesesuaian. Selain masalah standar, pilihan terhadap manajemen mutu-nya juga menjadi pertimbangan. Saat ini, Indonesia melalui BNSP memilih ISO/IEC-17024 sebagai acuan, walaupun standar European Norm juga masih dipergunakan.



Pengembangan Profesi

Book of regulationsSalah satu masalah pokok dalam pelaksanaan sertifikasi profesi adalah adanya dukungan lembaga-lembaga pendidikan, kuatnya asosiasi profesi dalam mengembangkan program-program pengembangan profesi. Dukungan ini terutama agar dicapai pengetahuan lokal tentang aplikasi-aplikasi ilmu pengetahuan yang akan menjadi tuntutan bagi tenaga profesi. Di berbagai negara dituntut adanya akreditasi terhadap jurusan-jurusan pada universitas, dan dituntut kuatnya asosiasi profesi yang bekerja atas dasar bench-mark terhadap best-practices bagi organisasi yang berbasis keanggotaan (membership based organization). Proses ini, keseluruhannya, masih hambatan dan menuntut perjuangan bagi asosiasi seperti INTAKINDO.



Budaya Profesi

Book of regulationsProses sertifikasi profesi pada hakekatnya dapat menjadi jalan dalam mengembangkan budaya profesional. Salah satunya adalah berkembangnya ilmu pengetahuan/teknologi yang JUGA berorientasi pada aplikasi agar menjadi norma-norma keilmuan bagi kelompok profesional. Kemudian berkembangnya kebiasaan profesional yang berorientasi pada tanggung-jawab (termasuk hukum), menuju ke arah penghargaan terhadap suatu profesi



Highlights

Data dan Informasi

  

Keanggotaan dan Partisipasi

Keanggotaan

Book of regulationsAplikasi Keanggotaan:

[1] INTAKINDO sebagai organisasi profesi memberikan kesempatan kepada tenaga-tenaga ahli - khususnya tenaga ahli yang menyediakan jasa keahlian berdasarkan keilmuannya kepada pihak lain - untuk bergabung sebagai anggota. Persyaratan dasarnya adalah warga negara Republik Indonesia, berpendidikan S-1 atau minimal D-3. Apabila bidang keahlian pemohon telah disertifikasi oleh INTAKINDO, maka keanggotaannya akan diarahkan untuk mengikuti proses sertifikasi keahlian.
[2] Untuk calon anggota yang mempunyai pengalaman kerja kurang dari 3 tahun, akan dikelompokkan sebagai Anggota Pemula. Lainnya sebagai Anggota Biasa. Sedangkan Anggota yang telah bersertifikat dari INTAKINDO menjadi Anggota Profesional. Anggota yang memperoleh sertifikasi dari INTAKINDO, langsung mendapat pengakuan sebagai Anggota INTAKINDO. Setiap Anggota INTAKINDO, otomatis akan dicatat sebagai anggota pada badan keahlian yang sesuai dengan bidang keahliannya. Badan Keahlian adalah forum atau asosiasi yang independen untuk satu bidang keahlian yang diakui oleh INTAKINDO dan dalam kegiatan pengembangan profesi bekerjasama dengan INTAKINDO.
[3] Anggota warga negara asing dapat diterima sebagai Anggota Afiliasi setelah memperoleh pengakuan kesetaraan sertifikat keahlian yang dimilikinya. Mahasiswa tahun terakhir yang menghendaki bekerja sebagai tenaga ahli konsultan juga dapat menjadi Anggota Pemula.
[4] Aplikasi keanggotaan dilakukan dengan mengisi formulir sesuai dengan Apliasi di bawah ini, dan menyerahkan hardcopynya kepada INTAKINDO di propinsi masing-masing. Berikut adalah link untuk aplikasi keanggotaan:


Peran Serta

Book of regulationsPartisipasi Organisasi: INTAKINDO sebagai organisasi profesi yang bekerja dengan melakukan bench-mark sebagai membership based organization, berupaya untuk terus mengembangkan partisipasi dan kerelawanan anggota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi. Dengan demikian, INTAKINDO selalu mengundang dan membuka peran serta anggota dan pihak-pihak lain dalam pengembangan kegiatan organisasi - khususnya bagi pelayanan anggota.
Jenis-jenis partisipasi yang selalu diharapkan dari anggota, antara lain:
[1] Kegiatan pendidikan dan pelatihan - khususnya sebagai pelatih (trainer),
[2] Kegiatan pengembangan sertifikasi (baik sebagai Badan Pelaksana maupun sebagai penilai/asesor),
[3] Kepengurusan organisasi, termasuk pada badan-badan keahlian.
Bagi anggota atau pihak terkait mempunyai kesempatan dan kemampuan berperan serta, diharapkan dapat mengisi formulir ini:

Partisipasi Organisasi

Contact Info
an image
Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO)
(National Association of Consulting Professionals Indonesia (NACPI)
Jl. Danau Toba No. 103, Jakarta Pusat, Indonesia
Email: intakindo@gmail.com

Phone: (62.21) 95334573
Fax: (62.21) 57953184


Ketua Umum Intakindo
Ir. Erie Heryadie, Ketua Umum INTAKINDO

Salah satu tugas yang diamanatkan oleh pendiri INTAKINDO, adalah agar INTAKINDO mampu melaksanakan pengembangan keahlian para tenaga ahli yang bekerja sebagai konsultan. Dari tugas ini, ada dua jenis keahlian yang secara umum dapat dibedakan. Keahlian di dalam disiplin keteknikan di satu pihak, dan keahlian dalam disiplin ekonomi, sosial dan budaya di pihak lain. Untuk keahlian teknikal, mau tidak mau, orientasi yang harus menjadi acuan, adalah ke negara-negara maju yang telah berhasil mengembang

Read more...

Visi dan Missi:

  • Visi&Missi
  • Struktur
  • Pengembangan
  • Sertifikasi
Book of regulations VISI (VISION):
Menjadikan anggota INTAKINDO sebagai tenaga ahli konsultan Indonesia yang memiliki kompetensi dan daya saing tinggi di pasar kerja nasional dan internasional.
(To make INTAKINDO members to be a competent professionals with better competitivenes in national and international market of services).   ...(Selengkapnya)
Book of regulations a. Terminologi Profesi:

Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), adalah organisasi profesi baru, yang dibentuk pada tanggal 14 September 2004. Sebagai organisasi profesi, INTAKINDO menghimpun berbagai keahlian yang berorientasi pada kesamaan pekerjaan (okupasi atau jabatan). Di dalam proses untuk menegakkan eksistensinya, ternyata corak organisasi ini mendapatkan tantangan yang sangat besar. Pertanyaannya, apakah INTAKINDO dapat disebut kompeten untuk digolongkan sebagai organisasi profesi? Argumentasi dasarnya   ...(Selengkapnya)
Book of regulations Salah satu tugas yang diamanatkan oleh pendiri INTAKINDO, adalah agar INTAKINDO mampu melaksanakan pengembangan keahlian para tenaga ahli yang bekerja sebagai konsultan. Dari tugas ini, ada dua jenis keahlian yang secara umum dapat dibedakan. Keahlian di dalam disiplin keteknikan di satu pihak, dan keahlian dalam disiplin ekonomi, sosial dan budaya di pihak lain. Untuk keahlian teknikal, mau tidak mau, orientasi yang harus menjadi acuan, adalah ke negara-negara maju yang telah berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan untu   ...(Selengkapnya)
Book of regulations Dalam iklim sosial politik yang cenderung empirik strukturalistik, peranan organisasi masyarakat, cenderung dicurigai dan diduga kuat akan menjadi sub-struktur yang oportunistik dan parasitis. Demikian juga dengan kegiatan sertifikasi keahlian yang akhir-akhir ini menjadi program yang populer. Kecurigaan bahwa sertifikasi akan menjadi sesuatu kesia-siaan (inefiensi) baru, dan menjadi wilayah kepentingan pihak tertentu, adalah suatu yang harus dapat ditepis. Tuntutan untuk tidak melakukan sertifikasi secara asal-asalan, adalah satu kontrak organ   ...(Selengkapnya)

Efektifkah Sertifikasi Kompetensi Amdal?

Antara, Rabu, 15 September 2010 19:08 WIB
Hefni Effendi*)
Dalam menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 11/2006 tentang Jenis kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal, diperlukan tenaga ahli bersertifikat Amdal B atau sekarang sertifikat Amdal Penyusun.

Namun itu tidak cukup, karena sekarang harus dilengkapi pula dengan sertifikat kompetensi penyusun yang berlaku efektif mulai Oktober 2010.

Era sebelum tahun 2004, kursus Amdal dibedakan secara berjenjang yakni kursus Amdal A (Dasar), B (Penyusun) dan C (Penilai). Untuk mendapatkan sertifikat Amdal B, harus punya sertifikat Amdal A.

Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri LH No.178 tahun 2004 tentang Kurikulum penyusunan, penilaian, dan p Read More ...

TV Sosial, Jejaring Sosial Masa Depan

Antara, Senin, 13 September 2010 18:5

Tampilan televisi seperti apa yang akan Anda lihat lima tahun mendatang ? Jawabnya, layar yang ada di ruang keluarga Anda nanti mungkin akan terdiri dari gabungan siaran televisi dan jejaring sosial online.

Minggu ini, CEO Google Eric Schmidt mengumumkan bahwa bulan depan Google TV akan siaran di AS.

Google bergabung dengan perusahaan-perusahan internet lainnya yang menginginkan mentransformasi kebiasaan menonton kita untuk menyatukan TV dengan fitur web interaktif.

Sejauh ini semua upaya itu menemui kegagalan.

Masalahnya, layanan seperti Apple TV dan Roku cenderung membiarkan kita hanya menerima konten berdasarkan permintaan dari internet, tanpa siaran langsung TV.

Read More ...

Masa Depan Para Penentu

Antara, Selasa, 31 Agustus 2010 11:33
Ahmad Juwaini
Organisasi-organisasi nirlaba termasuk social enterprise adalah organisasi yang tengah berjuang mencapai tujuan-tujuan idealisme sosial dan kemasyarakatan. Oleh karena itu, dalam merekrut personil sudah seharusnya mengedepankan personil yang memiliki jiwa pejuang, rela berkorban dan memiliki spirit perjuangan.

Hal ini sangat diperlukan terutama pada fase-fase awal saat sebuah organisasi baru merangkak dan belum terlihat mapan, saat organisasi masih memiliki keterbatasan baik sarana prasarana maupun fasilitas lainnya.

Dengan berpedoman pada pola perekrutan yang demikian, maka orang-orang yang bisa bertahan lama di organisasi tersebut adalah orang-orang yang memiliki kesadaran tinggi dengan keterlibatan serius d Read More ...

Terpercik Pemikiran Outlier

Antara, Minggu, 19 September 2010 18:16 WIB
Hefni Effendi*
Dalam ranah statistika, jika di antara 100 sampel terdapat satu sampel yang nilainya menyimpang jauh dari kelaziman, maka ia diistilahi sebagai outliers (pencilan). Sampel terpencil begini biasanya akan dikeluarkan dalam populasi, karena ia justru mengacaukan teori kenormalan.

Bagi penganut paham kualitatif, malah sampel pencilan seperti ini perlu mendapat porsi perhatian lebih dan ditelaah secara intensif lebih lanjut, demikian imbuh Asep Saefuddin, pengarang buku 'Percikan Pemikiran Kepemimpinan dan Pendidikan' yang diluncurkan di Bogor 18 September 2010, terbitan IPB Press.

Buku ini berupa senarai ide yang diintisarikan dari pengalaman bergaul akademik dengan para cendekiawan baik selama menempuh pen Read More ...


– Pemda Mimika Minta Freeport Tanggulangi Pendangkalan Aijkwa [19-08-2011, 13.59] Selengkapnya ...
– Aktivitas ilegal di Kerinci terus terjadi [19-08-2011, 13.58] Selengkapnya ...
–  Sampah menumpuk di Selat Sunda [19-08-2011, 13.57] Selengkapnya ...
– Pemerintah Target Pencemaran Turun 50 Persen  [19-08-2011, 13.54] Selengkapnya ...
– Rachmat Witoelar, Perubahan Iklim dan Mahaputra Adipradana [21-8-2010, 08:12] Selengkapnya ...
– Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 [20:05:2010, 09:09:04] Selengkapnya ...
– Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 [20:05:2010, 08:09:05] Selengkapnya ...
– Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010  [20:05:2010, 08:09:04] Selengkapnya ...

Browse